Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Kamis 3 Februari 2022: Cek di 2 Tempat

3 Februari 2022, 07:15 WIB
Info Jadwal Lokasi SIM Keliling KOTA Bandung Hari Ini, Kamis 3 Februari 2022: Cek di 2 Tempat /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Kamis 3 Februari 2022 hanya ada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Pamit Mundur, Pilih Pindah ke Klub Lain! Simak Sejarahnya

Baca Juga: 3 Pemain Persib Bandung FIX Gabung Timnas Indonesia, Simak Inilah Daftar Asuhan Shin Tae Yong untuk Piala AFF

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Baca Juga: Buka Link cekbansos.kemensos.go.id: Bansos PKH, Sembako BPNT dan BLT Dana Desa Anda Cair!

Baca Juga: Bobotoh BAHAGIA Laga Persib Bandung vs PSM Makassar Ditunda, Waduh Kenapa?

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 3 Februari 2022: Aries, Tak Ada Salahnya Buka Hati yang Baru

Baca Juga: Hari Ini Bek Andalan Persib Bandung Ucapkan Perpisahan, Bade Kamana Kang? Momen Bersejarah

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Achmad Jufriyanto PAMIT dari Persib Bandung, 2 Februari 2020 Jadi Momen Haru! Simak Sejarahnya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

 

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

 

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

 

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler