Mulai Besok Mal di Bandung Kembali Beroperasi, Penonton Harap Bersabar Karena Bioskop Belum Dibuka

14 Juni 2020, 13:35 WIB
ILUSTRASI pusat perbelanjaan.* /PIXABAY/Stock Snap/


PR BANDUNGRAYA - Atas izin dari Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mulai Senin 15 Juni 202, seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung boleh beroperasi lagi.

Oded M. Danial menyatakan bahwa saat ini Kota Bandung sedang memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang dilonggarkan agar kegiatan di sektor ekonomi bisa bergerak seperti semula.

Namun demikian, dalam upaya menyambut adaptasi kebiasaan hidup baru (AKB) atau new normal, pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung harus didasari protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi BEMO, Muat Informasi Transportasi Umum dari TMB hingga Bus Sekolah

  1. Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Galamedianews, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Jawa Barat (APPBI Jabar) menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan ketat di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Menurut Ketua APPBI Jabar, Arman Hermawan, para pengelola telah menyiapkan skema protokol kesehatan ketat jauh sebelum Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi kembali.

Pengelola akan meminta pengunjung dan karyawan yang hendak masuk ke dalam lingkungan mal dan pusat perbelanjaan untuk menggunakan masker.

Baca Juga: Siswa MAN 1 Pekanbaru Ciptakan Alat Pencegah Virus Corona dari Bahan Limbah, Pakai Sensor Ultrasonic

Nantinya, pihak pengelola akan melakukan pengecekan suhu tubuh serta menginstruksikan pengunjung untuk mencuci tangan.

"Pengunjung akan tersaring oleh pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun. Setelah cek suhu tubuh, harus cuci tangan di wastafel yang sudah disiapkan lalu masuk ke area mal dan pusat perbelanjaan," ucap Arman.

Selama PSBB proporsional Kota Bandung berlangsung hingga 26 Juni 2020, mal dan pusat perbelanjaan tidak akan membuka seluruh gerai secara serentak Senin esok.

Baca Juga: Dirawat Selama 2 Bulan, Biaya Tagihan Pasien Covid-19 Capai Rp 15 Miliar

Arman mengatakan, gerai kategori hiburan di dalam mal dan pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka sebelum adakan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Bandung.

Kategori hiburan tersebut adalah bioskop, karaoke serta panti pijat yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaaan di Kota Bandung.

"Sementara untuk kategori hiburan, seperti sinema (bioskop), karaoke, tempat permainan anak-anak, serta panti pijat, belum kami perbolehkan buka," ucapnya.

Baca Juga: Gara-gara PSBB Tagihan Parkir Mobilnya Capai Rp 8 Juta, Roy Ricardo: Bisa Beli Bubur Ayam Segerobak

Selain itu, jumlah maksimal pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya 30 persen dari daya tamping.

"Karena pembatasaan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan adalah 30 persen, maka pendataan terhadap pengunjung akan sangat ketat," kata Arman.

"Pengunjung yang masuk dan keluar akan dihitung secara teliti. Jika jumlah pengunjung sudah masksimal 30 persen, maka yang hendak masuk ditahan dulu," tuturnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler