Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Terapkan Mini Lockdown di 9 Kelurahan

2 Oktober 2020, 22:14 WIB
Sekretaris Daerah yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 4 Mei 2020. /HUMAS KOTA BANDUNG

PR BANDUNGRAYA – Penularan kasus virus corona di Kota Bandung mengalami lonjakan yang cukup tinggi.

Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) bersama sembilan kepala daerah lantas segera membahas rencana pemberlakuan mini lockdown.

Ada sembilan kelurahan yang mengalami lonjakan kasus virus corona. Namun beberapa daerah yang telah ditentukan titiknya belum diberikan informasi secara mendetail.

Baca Juga: Klaim Bakal Fokus di Pasar Daring, Raksasa Ritel H&M Berencana Tutup 250 Toko Tahun Depan

Pada tanggal 2 Oktober 2020, Pemkot Bandung berencana memutus pergerakan penularan virus corona dengan membatasi ruang gerak masyarakat yang keluar dan masuk daerah.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Ketua harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna menyatakan bahwa keputusan pemberlakuan mini lockdown akan disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 5 Oktober mendatang.

Keputusan ini dibuat berdasarkan perintah dari Presiden dan Wali Kota serta data Gugus Tugas Covid-19 yang mencatat bahwa di 9 daerah Kota Bandung mengalami peningkatan kasus penularan virus corona.

Baca Juga: Lirik Lagu Savage Love Remix Jawsh 685, JasonDerulo, dan BTS

“Data di kita positif aktifnya kategori cukup tinggi sehingga kita dari arahan Presiden dan Wali Kota Bandung memberikan pengarahan apabila kebijakan diambil oleh wali kota pembatasan sosial berskala kampung (mini lockdown)," kata Ema di balaikota Bandung, Jumat.

Menurut Ema jika peraturan dilakukana, ia berharap penuh kepada sembilan kepala daerah untuk tetap berkordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing, khususnya para ketua RW.

Kordinasi antara lurah dengan ketua RW akan sangat membantu dalam memutus rantai penularan virus corona, karena ketua RW merupakan garda terdepan dalam melihat kondisi warganya.

Baca Juga: Tetap Membumi Walau Pecahkan Rekor Tingkat Global, Jisoo dan Rose BLACKPINK Dijuluki ‘Ratu Humble'

Mengingat bahwa kasus penularan di sembilan keluarahan belum merata, Ema mengatakan, "Kelurahan masuk label merah bukan berarti se-kelurahan merah tetapi hanya satu RW itu yang akan dilakukan kebijakan PSBK."

Sebelumnya jumlah lurah yang diundang untuk menghadiri rapat kordinasi yang dipimpin oleh Pemkot adalah sebanyak 12 lurah, namun dikarenakan pertimbangan 3 daerah tidak memiliki kasus positif yang aktif di wilayahnya tidak perlu dilakukan mini lockdown.

Menurut Ema, pembatasan social berskala kampung pergerakannya tidak jauh berbeda dengan pembatasan social berskala besar mikro seperti yang terjadi di kawasan Secapa AD.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona DKI Jakarta Hari Ini 2 Oktober 2020: Pasien Meninggal Bertambah 3 Orang

"Kegiatan (aktivitas keluar masuk orang) tidak 4 jam, misal jam 9 sepakat tidak boleh ada orang masuk keluar kecuali ada yang urgen. Proses penanganan kepada warga yang terpapar diperhatikan kebutuhannya," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler