Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 1 Desember 2020: Dibuka hingga Sore Hari

- 1 Desember 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi perpanjangan SIM pertama di BTC Fashion Mall, Jalan Djunjunan Pasteur. Lokasi perpanjangan SIM kedua di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Segera Persiapkan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19, Kapan Pelaksanaannya?

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa Nomor 1.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Disebut sebagai Magnet, Ketampanan V BTS Ini Terbukti Buat ARMY Merasa Terganggu dan Terdistraksi

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Baca Juga: Jasad Selebgram Alexis Sharkey Ditemukan Tanpa Busana Setelah Sempat Menghilang di Hari Thanksgiving

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x