Ini 8 Aturan Saat PSBB Proposional di Kota Bandung yang Berlaku Selama Dua Pekan ke Depan

- 4 Desember 2020, 11:24 WIB
Petugas melakukan penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama PSBB Proporsional sebagai respons atas status zona merah.
Petugas melakukan penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama PSBB Proporsional sebagai respons atas status zona merah. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Perkembangan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga kini masih mengalami jumlah kasus yang cukup tinggi.

Salah satu yang kini ditetapkan kembali menjadi zona merah adalah Kota Bandung.

Melihat kondisi yang demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung kembali menerapkan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) secara proporsional.

Baca Juga: One Piece Chapter 998 Tak Dirilis Pekan Ini, Berikut Ini Prediksi Spoiler One Piece Chapter 998

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa PSBB proporsional ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan.

Untuk meminimalisasi adanya aktivitas, Pemkot Bandung juga akan menutup sejumlah ruas jalan.

Oded M Danial mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih mengoordinasikan hal tersebut bersama dengan Dinas Perhubungan serta Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.

"Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup, masih dikoordinasikan dengan kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur," kata Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Bongkar Kesan Pertama Member aespa saat Dipersatukan SM, Kulit Giselle Disebut Halus Seperti Bayi

Tak hanya penutupan jalan, diberitakan sebelumnya oleh Prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul, Aturan Lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung, ada beberapa aturan lain yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung.

Berikut ini adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku selama dua pekan.

1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen).
2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung.
3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung.
4. Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
5. WFH akan diberlakukan kembali (70 persen WFH – 30 persen bekerja)

Baca Juga: Bekasi Catat Kasus Tertinggi, Berikut Update Covid-19 Jawa Barat per Hari Ini Jumat, 4 Desember 2020

6. Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)
7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional
8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur.

Selain itu, dalam masa PSBB Proporsional ini, Pemkot Bandung akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan pasien Covid-19 dan menekan angka penularan Covid-19 dengan melakukan hal-hal berikut:

- Meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium
- Mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.
- Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG.

Baca Juga: Hasil Liga Eropa, Meski Kalah Leicester City dan Tottenham Hotspurs Maju ke Babak Selanjutnya

- Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabetes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif.*** (Rifki Abdul Fahmi/PRFM News)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah