PR BANDUNGRAYA – Kota Bandung saat ini tengah berada pada level kewaspadaan Covid-19 di tingkat Zona Merah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Pemberlakukan PSBB Proporsional merupakan langkah yang diambil sebagai respons atas status Zona Merah di Kota Bandung.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK Gelar OTT Pada 7 Pejabat Publik Ini Sepanjang 2020
Selain itu, Pemkot Bandung juga berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara luas dengan menutup sejumlah ruas jalan.
Penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan dan membatasi aktivitas warga selama PSBB Proporsional.
Lebih lanjut, penutupan sejumlah ruas jalan ini akan berlaku pada waktu-waktu tertentu, dan berlaku selama 14 ke depan.
Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Pemilih Wajib Patuhi 12 Aturan Baru KPU di TPS
Terdapat dua kategori yang membagi penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung ini, yakni Ring 1 dan Ring 2.
Ring 1 meliputi sejumlah ruas jalan yang berada di pusat Kota Bandung. Sementara Ring 2 meliputi jalan-jalan menuju pusat kota.