Berstatus Zona Merah, Simak Perubahan AKB Covid-19 Kota Bandung yang Perlu Diperhatikan

- 7 Desember 2020, 13:47 WIB
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19.
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR BANDUNG RAYA – Selama dua pekan sejak hari Jumat, 4 Desember 2020 kemarin, Kota Bandung memberlakukan PSBB proporsional sebagai langkah untuk menanggulangi lonjakan kasus positif Covid-19.

Sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Dipatiukur akan ditutup dari pukul 18.00 WIB sore hingga 6.00 WIB pagi, dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian akan ditertibkan.

Aturan tersebut merupakan respon pemerintah daerah terhadap tingginya kasus positif corona di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat serta status beberapa wilayah yang kembali menjadi zona merah.

Baca Juga: Dor! Enam Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Polda Metro Jaya

Selain itu, Kota Bandung yang saat ini berstatus zona merah juga memiliki beberapa aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-10.

Beberapa aturan yang mengalami perubahan pada AKB tersebut diatur dalam Perwal No.73 tahun 2020, tentang pedoman Pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Melalui akun Twitter resmi Humas Kota Bandung, diketahui secara umum, pembatasan aktivitas yang sebelumnya dibatas 50% kapasitas, saat ini menjadi 30% saja, serta beberapa jam operasional yang dikurangi.

Aturan ini pun mempengaruhi operasional tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan atau mall, hingga tempat ibadah.

AKB
AKB

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x