PR BANDUNGRAYA – Kini telah memasuki masa-masa yang terberat karena kehidupan tidak berjalan normal seperti biasanya.
Kondisi pandemi Covid-19 masih belum reda, bahkan Kota Bandung saat ini masuk ke dalam zona resiko tinggi dari ancaman virus corona.
Maka dari itu diperlukan kedisiplinan, kewaspadaan serta kekompakan dari semua pihak serta masyarakat menjadi kunci penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING dan Susunan Acara KBS Song Festival 2020, Ada BTS hingga NCT
Bagi yang merayakan hari Natal, diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dan untuk pergantian malam Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan atau konvoi maupun kegiatan yang berpotensi membentuk kerumunan orang.
Pemerintah menginstruksikan kepada satuan gugus tugas dan aparatur terutama di kewilayahan agar tegas melaksanakan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 ini menjadi cobaan bagi seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahkan dunia.
Baca Juga: 6 Acara Variety Show Ini Tidak Tayang Akhir Pekan Ini, Mulai dari Music Core hingga Crossline
Walikota Bandung, Oded M Danial menerbitkan surat edaran dengan nomor 003/SE.147-Disbudpar tentang larangan perayaan atau pesta pergantian tahun baru 2021.