Kebijakan Rapid Test Antigen Tak Menentu, Ternyata Bisa Wajib dan Tidak Wajib Tergantung Hal Ini

- 22 Desember 2020, 06:43 WIB
Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin, 16 November 2020.
Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin, 16 November 2020. /ANTARA/Kornelis Kaha

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," lanjut surat edaran tersebut.

Adapun dalam poin 4d, terdapat kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut rapid test PCR maupun antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan, yakni anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara Terkait Isu Dugaan Gibran Rakabuming Terlibat Kasus Korupsi Bansos

Kendati demikian, pada poin 5, setiap individu wajib menerapkan protokol kesehatan, yang meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

Setiap individu tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen maupun tes swab Covid-19 ketika akan berkunjung ke tempat wisata di Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah