"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," lanjut surat edaran tersebut.
Adapun dalam poin 4d, terdapat kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut rapid test PCR maupun antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan, yakni anak berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: KPK Angkat Bicara Terkait Isu Dugaan Gibran Rakabuming Terlibat Kasus Korupsi Bansos
Kendati demikian, pada poin 5, setiap individu wajib menerapkan protokol kesehatan, yang meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
Setiap individu tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen maupun tes swab Covid-19 ketika akan berkunjung ke tempat wisata di Kota Bandung.***