2. Pelaksanaan Ibadah Natal agar dilakukan pembatasan jumlah Jemaat yang hadir paling banyak sebesar 30 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan Maksimum atau dilakukan secara virtual dengan tata cara pelaksanaan ibadah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.23 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Mau Ikut Campur Urusan Asmara Aurel-Atta yang Kini Dikabarkan Retak, Ashanty: Mereka Udah Gede
3. Manfaatkan momentum pergantian Tahun 2021 untuk meningkatkan ibadah rasa keprihatinan, kepedulian, dan kepekaan sosial serta menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat guna mewujudkan Visi Kota Bandung.
Terkait aturan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung pun menghimbau masyarakat Kota Bandung untuk tidak merayakan tahun baru 2021 secara berkerumun.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk tidak melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Disbudpar.
Baca Juga: Mulai 2021, Formasi Guru dalam Seleksi CPNS Akan Dihilangkan oleh BKN, Bagimana Nasib Para Guru?
“Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Disbudpar melalui cuitan di akun Twitter @DisbudparBdg.***