Nantinya semua masyarakat akan mendapatkan SMS yang sama dari nomor resmi Kementerian Kesehatan dengan nomor 119.
Setelah menerima SMS dari nomor resmi tersebut, calon penerima vaksin wajib mendaftarkan ulang dengan cara mengunjungi tautan yang diberikan di dalam SMS tersebut.
Baca Juga: 40 Korban Meninggal Akibat Longsor Sumedang Ditemukan,Ridwan Kamil : Fokus Relokasi Pemukiman Warga
Kemudian setelah terdaftar, nantinya penerima vaksin Covid-19 wajib membawa Kartu Identitas Penduduk atau KTP untuk datang ke tempat fasilitas kesehatan di waktu yang telah ditentukan.
Penerima vaksin akan melalui beberapa tahap pengecekan serta screening pada saat proses vaksinasi.
Setelah divaksinasi, penerima vaksin kembali untuk melakukan vaksin kedua setelah dua pekan atau 14 hari yang terhitung dari penyuntikan vaksin Covid-19 pertamanya.
Baca Juga: Nekat Berkencan di Dalam Toilet, Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis Diancam 6 Tahun Penjara
Setelah divaksin, masyarakat diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan secara disiplin yaitu, memakai masker, mecuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.***