Anak Tuntut Ayahnya Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Tahap Mediasi Sebelum Sidang

- 26 Januari 2021, 14:41 WIB
RE Koswara (tengah) saat diwawancarai di SPKT Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 25 Januari 2021. Diketahui Koswara melaporkan balik anaknya yang telah menggugat kepemilikan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
RE Koswara (tengah) saat diwawancarai di SPKT Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 25 Januari 2021. Diketahui Koswara melaporkan balik anaknya yang telah menggugat kepemilikan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

PR BANDUNGRAYA – Sejak beberapa waktu lalu, warga Bandung dihebohkan soal kasus seorang anak yang menggugat ayahnya sendiri perihal warisan sejumlah Rp3 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Bandung bernama Deden telah menuntut ayahnya, Koswara yang berusia 85 tahun ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Pada awalnya, persoalan ini dimulai karena ayah Deden yang telah berusia lanjut diketahui hendak menjual tanah seluas 3.000 meter persegi.

Baca Juga: Soal Dugaan Rasisme, Warga Batak di Papua Sebut Tindakan Ambroncius Nababan Telah Merusak Citra

Rencana penjualan tanah di wilayah Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat ini lantas tidak disetujui oleh Deden.

Sebab, anak dari Koswara tersebut dikabarkan mendirikan toko dan telah menyewa sebagian dari lahan yang akan dijual tersebut.

Meski demikian, Koswara pada mulanya berencana menggunakan uang hasil menjual tanah itu untuk membeli rumah lalu sisanya dibagikan ke masing-masing anaknya.

Baca Juga: Sempat Hilang Selama 3 Pekan, Pelaku Penculikan Anak 9 Tahun di Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

Rencana tersebut kemudian gagal usai Deden menggugat Koswara ke pengadilan hingga batinnya terguncang.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menempuh tahap mediasi sebelum sidang yang membahas pokok perkara kasus ini dilakukan.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita, pihaknya telah menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai mediator.

Baca Juga: Jelang Laga West Bromwich Vs Manchester City, Simak 6 Fakta Menariknya

Dalam proses mediasi, dia meminta kepada masing-masing pihak agar dapat menemui hakim mediator.

“Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Dalam pelaksanaannya, menurut majelis hakim, meski hakim mediator telah ditunjuk, namun proses mediasi dapat dilakukan langsung tanpa harus menemui mediator.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Pesawat, Presiden Klub dan 4 Pemain Sepak Bola Brasil Palmas Dilaporkan Tewas

“Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator),” tutur hakim.

Adapun proses mediasi tersebut dilaksanakan selama 30 hari kerja.

Kemudian, proses persidangan akan digelar pada 2 Maret 2021 mendatang setelah mediasi dilaksanakan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah