Tidak Semua Kecamatan Terapkan PSBM di Kota Bandung, Ternyata Ini Prosedurnya

- 10 Februari 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi penerapan PSBM di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PSBM di Kota Bandung. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) guna menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Kota Bandung.

Oleh karena itu, Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBM yang didasarkan pada kasus Covid-19 di tingkat kecamatan.

Perwal Nomor 4 Tahun 2021 memuat perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di 18 Wilayah Kabupaten Indramayu, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sedangkan perwal lainnya, yakni Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir," kata Oded M Danial.

Pasalnya, menurut Oded, perancangan suatu perwal memerlukan akomodasi yang didasarkan pada aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi di Tahun 2021, UMKM Butuh BLT BPUM hingga Rp10 Juta

Oleh karena itu, dua perwal tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

"Kita berusaha adil, karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x