PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) guna menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Kota Bandung.
Oleh karena itu, Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBM yang didasarkan pada kasus Covid-19 di tingkat kecamatan.
Perwal Nomor 4 Tahun 2021 memuat perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sedangkan perwal lainnya, yakni Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir," kata Oded M Danial.
Pasalnya, menurut Oded, perancangan suatu perwal memerlukan akomodasi yang didasarkan pada aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi di Tahun 2021, UMKM Butuh BLT BPUM hingga Rp10 Juta
Oleh karena itu, dua perwal tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
"Kita berusaha adil, karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak," ujarnya.