Jawab Isu Masa Jabatan Presiden Diubah 3 Periode, Jokowi: Jangan Gaduh

- 15 Maret 2021, 20:08 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden, yakni maksimal selama dua periode.
Presiden Jokowi menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden, yakni maksimal selama dua periode. /Twitter/@setkabgoid

PR BANDUNGRAYA - Ramai wacana presiden tiga periode, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapinya dengan santai.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Senin 15 Maret 2021.

Dalam kesempatan wawancaranya di Istana Negara Jakarta, Jokowi menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir yang Tewas di TKP Kecelakaan Bus Maut Sumedang Jadi Tersangka

Baca Juga: Kabar Baik dari Ridwan Kamil, Jabar Keluar Zona Merah Covid-19, 'Angka di Desa-desa Sudah Turun'

Jokowi menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden, yakni maksimal selama dua periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode."

"Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi.

Jokowi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan baru apalagi sekarang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Amien Rais Tuding Jokowi Langgengkan Kekuasaan, Mahfud MD dan Politisi PKS Beri Penjelasan Begini

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x