7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: KPK Datangi Kediaman hingga Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Ada Apa?
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengantongi SIM, dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala.***