Baca Juga: Piala Menpora 2021: Preview Persib vs Bali United, Pertandingan Dipastikan Akan Berlangsung Alot
Baca Juga: Bocoran Mouse Episode 7: Jung Ba Reum Lolos dari Maut, Apakah Dapat Pulih Sepenuhnya?
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling online Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online ini hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Orang Korea Selatan Layangkan Hinaan pada Wanita Indonesia, Sebut Jelek dan Lainnya
Baca Juga: Persib vs Bali United: Tahu Kelebihan Lawan, Febri Hariyadi Tetap Percaya Diri
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)