Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 23 Maret 2021

- 23 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Online. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Selasa, 23 Maret 2021.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Online. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Online di Kota Bandung hari ini Selasa, 23 Maret 2021. /Instagram/@satlantasjogja

PR BANDUNGRAYA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini dapat dilakukan di layanan SIM Keliling Online yang disediakan Satlantas Polrestabes Kota Bandung.

Adapun layanan SIM Keliling Online untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini Selasa, 23 Maret 2021 berada di dua lokasi yang berbeda.

Untuk lokasi pertama, layanan SIM Keliling Online hari ini berada di BTC Fashion Mall, tepatnya di Jalan Dr. Djunjunan Pasteur, Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans dan NET TV Hari Ini Selasa, 23 Maret 2021: Ada Drakor The Penthouse 2 hingga Reply 1988

Selain itu, lokasi layanan SIM Keliling Online juga berada di Lucky Square yang berlokasi di Jalan Antapani, Kota Bandung.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat hendak melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling Online.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan GTV Hari Ini Selasa, 23 Maret 2021: Ada Sinetron Ikatan Cinta hingga Film Doomsday

Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dibawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online, di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar dan SCTV Hari Ini Selasa, 23 Maret 2021: Ada Piala Menpora 2021 hingga Samudra Cinta

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x