Catat Lokasinya! Berikut Jadwal SIM Keliling Online di Bandung Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021

- 24 Maret 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling online hari ini, Rabu 24 Maret 2021.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling online hari ini, Rabu 24 Maret 2021. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA - Di sepanjang Maret 2021 ini, Polrestabes Bandung kembali menggelar program SIM keliling online di sejumlah lokasi.

Dengan adanya SIM keliling online ini, maka mempermudah masyarakat guna melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.

Melalui akun Instagram, @tmcpolrestabesbandung yang dikutip PRBandungRaya.com, Polrestabes Bandung memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling online yang dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Turun! Berikut Rincian Harga Emas Rabu, 24 Maret 2021 di Pegadaian: Mulai dari Antam hingga UBS

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Akankan Mama Rosa Menerima Permintaan Maaf Andin dan Aldebaran?

Hari ini, Rabu 24 Maret 2021, jadwal SIM keliling online di Kota Bandung berada di dua lokasi.

SIM keliling online pertama berlokasi di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Outlet Amanda Brownies Jalan Riau, Bandung.

Waktu pelayanan SIM hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga proses penerbitan selesai.

Kemudian untuk pendaftaran perpanjangan SIM akan dimulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Preview Persib vs Bali United, Pertandingan Dipastikan Akan Berlangsung Alot

Baca Juga: Bocoran Mouse Episode 7: Jung Ba Reum Lolos dari Maut, Apakah Dapat Pulih Sepenuhnya?

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling online Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online ini hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Orang Korea Selatan Layangkan Hinaan pada Wanita Indonesia, Sebut Jelek dan Lainnya

Baca Juga: Persib vs Bali United: Tahu Kelebihan Lawan, Febri Hariyadi Tetap Percaya Diri

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di lokasi SIM keliling online, agar selalu waspada dan menjaga jarak untuk mencegah penularan di tengah wabah virus corona.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x