PR BANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Kota Bandung memfasilitasi dua layanan SIM Keliling Online pada hari ini Senin, 12 April 2021.
Seperti yang diketahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku, sehingga perlu dilakukan perpanjangan secara berkala.
Oleh karena itu, dua lokasi layanan SIM Keliling Online pada hari ini Senin, 12 April 2021 bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Sebagai informasi, SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati batas masa berlaku.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pertama berada di ITC Kebon Kalapa yang berada di Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Sedangkan lokasi layanan SIM Keliling Online kedua berada di Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.
Baca Juga: Tiba-tiba Jokowi Beri Kabar Duka, Kolom Komentar Dibalas Begini oleh Netizen
Selain itu, layanan SIM Keliling Online di Gerai SIM Festival Citylink buka setiap hari Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM Keliling Online di Gerai SIM Festival Citylink ini berlokasi antai 2 Blok 36A yang beralamat di Jalan Peta No. 241, Kota Bandung
Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, jadwal layanan SIM Keliling Online hari ini Senin, 12 April 2021 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Berlangsung Sengit, Persib vs Persebaya 3-2, Pangeran Biru Lolos Semifinal Piala Menpora 2021
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM, di antaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang 7 Desa di Rancaekek, Sejumlah Rumah Alami Kerusakan
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.
8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Persib Unggul 3-0 dari Persebaya di Babak Pertama Piala Menpora 2021, Ezra Walian Cetak Gol Cepat
SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.
Perlu diketahui, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.***