Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 26 November 2021: Ada di 2 Tempat

- 26 November 2021, 06:05 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 26 November 2021: Ada di 2 Tempat
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 26 November 2021: Ada di 2 Tempat /Instagram/@polrescimahi

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Jumat 26 November 2021 berada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sementara, layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung lainnya berada di Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung. 

Baca Juga: Mengejutkan! Pelaku Pembunuhan Anak 11 Tahun di Pacet Tetangganya Sendiri dan Masih Dibawah Umur

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Berharap Doddy Sudrajat Berubah Pikiran Tentang Pembagian Harta, Semua Demi Gala

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

Baca Juga: Segera Cek! BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Masuk ke Rekeningmu November 2021, Ini Tandanya

Baca Juga: Inilah Penyebab Harga Minyak Goreng Naik Melonjak, Kemendag Siapkan 11 Juta Liter

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Ingin Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta Tanpa Harus Antre? Pakai Cara Ini

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x