Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021: Ada di 2 Tempat

- 8 Desember 2021, 07:33 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021: Ada di 2 Tempat
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021: Ada di 2 Tempat /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 8 Desember 2021 berada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling pertama berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Sementara, layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung lainnya berada di Lucky Square.

Baca Juga: Persib Posting Teka-teki Jelang Melawan Persebaya, Kode Keras Datangkan David da Silva?

Baca Juga: Simak! Cara Mudah Menggunakan Whatsapp Tanpa Internet Aktif

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 8 Desember 2021: Gemini dan Scorpio Bingung, Pisces Harus Hati-Hati Saran Teman

Baca Juga: Kamboja dan Thailand Gunakan Ban Kapten Pelangi di Piala AFF 2020, Lalu Bagaimana dengan Indonesia?

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Buntut Lamban Penegakan Kasus NWR, Tagar #percumalaporpolisi Terus Trending di Twitter

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu, 8 Desember 2021: Aquarius, Sadarlah! Ada yang Sedang Memperhatikanmua

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Heboh, Benarkah Tina Toon Operasi Plastik? Netizen Bilang Mirip Michael Jackson

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x