Baca Juga: Kasus Corona Bandung Nyaris 300 Orang, Oded M Danial Minta Warga Rayakan Idulfitri #DiRumahAja
"Diharapkan tidak melakukan itu (ziarah kubur) karena berdoa di rumahpun sama-sama afdalnya," ucapnya.
Adapun Agus menuturkan ada hal yang dikecualikan, yakni ketika ada keluarga yang meninggal. Mereka diizinkan mengantar ke pemakaman, namun dibatasi hanya untuk lima orang.
Mengenai standar pemakaman di tengah pandemi Covid-19, ia melanjutkan jika jenazah adalah pasien Covid-19 maka harus dimakamkan dengan standar pemulasaran Covid-19.
Baca Juga: Bukan hanya Video Call, Aplikasi Ini Bisa Menunjang Mudik Virtual ke Kampung Halaman
Bukan hanya itu, semua orang yang terlibat dalam proses pemakaman wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona.
"Kalau bukan pasien Covid-19, petugas pemakaman pakai masker, tapi tidak usah mengenakan APD," kata Agus.***