“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” lanjut keterangan itu.
Karena perbuatannya, Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan bangkai kucing mati yang diduga ditembak ini viral di sosial media sejak Selasa, 16 Agustus 2022.
Artikel ini perdana tayang di PRFM berjudul "
Pelaku Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Sudah Terungkap, Ternyata Berpangkat Brigjen".
Video tersebut diambil oleh netizen dari lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung.***(Annisa Anastasya/PRFM)