3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung:
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia.
- Umur minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
- Setiapa pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dipidana.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.
- Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.
Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Kecelakaan: Beginilah Kondisi Terkininya
Lampiran persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung:
- Fotokopi KTP
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan background merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Jika tidak dilegalisir, menunjukan ijazah asli pada saat mendaftar.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan sehat.
- Surat izin atasan langsung (bagi PNS).
- Surat pernyataan, bisa KLIK DISINI.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Cara mendaftar Panwaslu Kecamatan di Kota Bandung:
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi.
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran panwascam Kota Bandung dimulai pada tanggal 21 September 2022 sampai 27 September 2022.
- Dokumen pendaftaran dikirim melalui email [email protected]
- Hardcopy (dokumen fisik) dari berkas pendaftaran tetap harus diserahkan kepada panitia pada saat tes tulis digelar.
- Dokumen pendaftaran diserahkan ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kota Bandung Jl. Tanjungsari no 65 Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Demikianlah syarat dan cara mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di Kota Bandung dimana pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 21 sampai 27 September 2022.***