- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.
- Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.