Bebaskan Tunggakan hingga Pembayaran via Sampah, Simak 7 Relaksasi PBB bagi Warga Kota Bandung

- 23 Juni 2020, 20:15 WIB
ILUSTRASI Pajak Bumi Bangunan (PBB).*
ILUSTRASI Pajak Bumi Bangunan (PBB).* //DOK. PRFMNEWS

“Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan stimulus PBB sebesar 100 persen. Artinya tahun ini warga Bandung akan membayar PBB sejumlah yang mereka bayar tahun 2019,” kata Arif.

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Batuk Biasa dengan Batuk Gejala Covid-19

Sedangkan untuk tahun depan, Arif menjamin akan tetap memberikan stimulus dengan besaran yang menyesuaikan perkembangan ekonomi Kota Bandung secara bertahap.

2. Bebas denda pajak untuk tunggakan sampai 2017

BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020. Warga yang masih menunggak PBB bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir akan terkena denda.

Baca Juga: John Kei, Nus Kei, dan Realitas Premanisme di Indonesia

“Untuk wajib pajak akan bayar PBB, misalnya di tahun 2017 dan 2018 belum bayar PBB, silakan bayar pokoknya saja. Itu namanya sunset policy, kita bebaskan itu sehingga masyarakat bisa membayar pokoknya saja,” kata Arif.

3. PBB gratis untuk warga miskin

Pemkot Bandung menggratiskan PBB untuk warga miskin dengan nilai PBB di bawah Rp 100.000. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bandung kepada warga menengah ke bawah.

Baca Juga: Blogger Muda Asal Rusia Tewas Mengenaskan saat Berkencan di Bali, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah