Bebaskan Tunggakan hingga Pembayaran via Sampah, Simak 7 Relaksasi PBB bagi Warga Kota Bandung

- 23 Juni 2020, 20:15 WIB
ILUSTRASI Pajak Bumi Bangunan (PBB).*
ILUSTRASI Pajak Bumi Bangunan (PBB).* //DOK. PRFMNEWS

PR BANDUNGRAYA - Ekonomi jelas menjadi salah satu sektor paling terdampak akibat pandemi virus corona. Sebab mau tak mau, berbagak usaha baik di bidang penyediaan barang maupun jasa tutup operasional demi menekan naiknya angka kasus Covid-19.

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah telah memberikan stimulus listrik, menggratiskan biaya sekolah untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat, memberikan jaring mengaman sosial berupa bantuan sosial, serta terbaru memberikan keringanan pembagaran pajak.

Dilansir dari Humas Pemkot Bandung, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi pajak dan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, Jokowi Beberkan 4 Cara Antisipasi Kebakaran Hutan

BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.

1. Stimulus NJOP

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun.

Baca Juga: Seorang Warga Cimahi Positif Covid-19, Tetangganya Tolak Ikut Swab Test

Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017.

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55 persen.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x