Bebaskan Tunggakan hingga Pembayaran via Sampah, Simak 7 Relaksasi PBB bagi Warga Kota Bandung

- 23 Juni 2020, 20:15 WIB
ILUSTRASI Pajak Bumi Bangunan (PBB).*
ILUSTRASI Pajak Bumi Bangunan (PBB).* //DOK. PRFMNEWS

PR BANDUNGRAYA - Ekonomi jelas menjadi salah satu sektor paling terdampak akibat pandemi virus corona. Sebab mau tak mau, berbagak usaha baik di bidang penyediaan barang maupun jasa tutup operasional demi menekan naiknya angka kasus Covid-19.

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah telah memberikan stimulus listrik, menggratiskan biaya sekolah untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat, memberikan jaring mengaman sosial berupa bantuan sosial, serta terbaru memberikan keringanan pembagaran pajak.

Dilansir dari Humas Pemkot Bandung, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi pajak dan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, Jokowi Beberkan 4 Cara Antisipasi Kebakaran Hutan

BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.

1. Stimulus NJOP

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun.

Baca Juga: Seorang Warga Cimahi Positif Covid-19, Tetangganya Tolak Ikut Swab Test

Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017.

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55 persen.

“Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan stimulus PBB sebesar 100 persen. Artinya tahun ini warga Bandung akan membayar PBB sejumlah yang mereka bayar tahun 2019,” kata Arif.

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Batuk Biasa dengan Batuk Gejala Covid-19

Sedangkan untuk tahun depan, Arif menjamin akan tetap memberikan stimulus dengan besaran yang menyesuaikan perkembangan ekonomi Kota Bandung secara bertahap.

2. Bebas denda pajak untuk tunggakan sampai 2017

BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020. Warga yang masih menunggak PBB bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir akan terkena denda.

Baca Juga: John Kei, Nus Kei, dan Realitas Premanisme di Indonesia

“Untuk wajib pajak akan bayar PBB, misalnya di tahun 2017 dan 2018 belum bayar PBB, silakan bayar pokoknya saja. Itu namanya sunset policy, kita bebaskan itu sehingga masyarakat bisa membayar pokoknya saja,” kata Arif.

3. PBB gratis untuk warga miskin

Pemkot Bandung menggratiskan PBB untuk warga miskin dengan nilai PBB di bawah Rp 100.000. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bandung kepada warga menengah ke bawah.

Baca Juga: Blogger Muda Asal Rusia Tewas Mengenaskan saat Berkencan di Bali, Begini Kronologinya

4. PBB Gratis untuk Veteran dan diskon untuk pensiunan

Pemkot Bandung menggratiskan PBB untuk para pejuang kemerdekaan. Para veteran yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa mengajukan kepada Pemerintah Kota Bandung.

5. PBB bisa dibayar dengan sampah

Jika warga kesulitan membayar PBB, BPPD Kota Bandung juga membolehkan warga membayar kewajibannya dengan menggantinya dengan sampah. Warga bisa membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: Berani Terapkan New Normal, Media Asing Prediksi Indonesia Jadi Pusat Covid-19 Dunia

Jika saldo tabungannya sudah mencukupi, maka bank sampah akan melakukan autodebet untuk membayarkan PBB.

“Jadi misalnya sehari bisa mengumpulkan plastik, kardus, kaleng, lalu ditukar ke bank sampah misalnya jadi Rp 8.000, begitu terus setiap hari sampai cukup saldonya, maka akan langsung autodebet. Kalau saldonya belum cukup sampai jatuh tempo, bisa ditambah (dengan uang). Lebih meringankan, kan,” ucap Arif.

6. Tabungan PBB

Baca Juga: Ada Kekhawatiran Terkait Gelombang Kedua Covid-19, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Tertekan

Jenis pembayaran melalui tabungan juga bisa dilakukan di Bank BJB melalui T-PBB. Wajib pajak bisa melakukan setoran ke bank dengan mencicil hingga jatuh tempo. Jika saldo tabungan sudah mencukupi untuk membayar PBB, bank akan melakukan autodebet.

7. Tanggal jatuh tempo mundur

Jatuh tempo PBB yang biasanha terjadi di akhir bulan September, diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah