70 Jenazah Dimakamkan di TPU Cikadut dengan Protokol Covid-19, Beberapa Ditarik Pihak Keluarga

- 2 Juli 2020, 18:42 WIB
Dinas Penata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat ada 70 jenazah dari Maret hingga Juli 2020 yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. 10 di antaranya diambil kembali oleh pihak keluarga ke daerah masing-masing seperti Sumedang.*
Dinas Penata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat ada 70 jenazah dari Maret hingga Juli 2020 yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. 10 di antaranya diambil kembali oleh pihak keluarga ke daerah masing-masing seperti Sumedang.* //PR/ARMIN ABDUL JABBAR

Sebab sejauh ini ia mengaku kesulitan mengidentifikasi jenazah dan mencari ahli warisnya untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Virus Corona Tahap 2 pada Manusia Berbuah Positif

"Jadi dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Karena ketentuannya 4 jam. Kalau meninggal itu dicatat dulu siapa ahli warisnya baru dimakamkan. Untuk itu kitanya yang harus mencari-cari keluarganya, PDP pun sama," ucap Agus.

"Ada juga yang jenazahnya ditarik lagi oleh keluarganya. Itu sekitar 10 jenazah. Jadi mungkin sebelumnya dicek dulu, tapi keburu meninggal. Ternyata hasilnya negatif. Oleh ahli waris digali lagi untuk dipindahkan. Ada yang ke Subang, Sumedang," tuturnya.

Menurutnya, jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Jika Ada Protokol Kesehatan Covid-19, Ojol di Bandung Boleh Kembali Angkut Penumpang

"Kalau yang positif kita bebaskan sesuai peraturan, bebas pembayaran awal. Kalau retribusinya harus dicatat juga karena tahun depan berlakunya. Untuk itulah kita perlu tahu siapa ahli warisnya," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x