Sebab sejauh ini ia mengaku kesulitan mengidentifikasi jenazah dan mencari ahli warisnya untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Virus Corona Tahap 2 pada Manusia Berbuah Positif
"Jadi dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Karena ketentuannya 4 jam. Kalau meninggal itu dicatat dulu siapa ahli warisnya baru dimakamkan. Untuk itu kitanya yang harus mencari-cari keluarganya, PDP pun sama," ucap Agus.
"Ada juga yang jenazahnya ditarik lagi oleh keluarganya. Itu sekitar 10 jenazah. Jadi mungkin sebelumnya dicek dulu, tapi keburu meninggal. Ternyata hasilnya negatif. Oleh ahli waris digali lagi untuk dipindahkan. Ada yang ke Subang, Sumedang," tuturnya.
Menurutnya, jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Jika Ada Protokol Kesehatan Covid-19, Ojol di Bandung Boleh Kembali Angkut Penumpang
"Kalau yang positif kita bebaskan sesuai peraturan, bebas pembayaran awal. Kalau retribusinya harus dicatat juga karena tahun depan berlakunya. Untuk itulah kita perlu tahu siapa ahli warisnya," ujar dia.***