Kelab Malam Berencana Kembali Beroperasi, Pemkot Bandung Sarankan Aturan Wajib Rapid Test Pengunjung

- 4 Juli 2020, 20:32 WIB
ILUSTRASI kelab malam.*
ILUSTRASI kelab malam.* /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB), kumpulan pengusaha di Kota Bandung perlahan-lahan mulai mengajukan perizinan agar usaha mereka bisa berjalan kembali. Tak terkecuali para pengusaha karaoke dan kelab malam.

Kedua usaha tersebut dinilai rentan penularan Covid-19 karena jarak sosial cukup sulit untuk dikendalikan, namun demikian, sebagai solusi agar usaha bisa kembali berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bangung meminta pihak pengelola untuk melakukan rapid test kepada semua pengunjung.

Rapid test dijadikan sebagai syarat jika tempat hiburan ingin kembali beroperasi.

Baca Juga: 350 Gajah Mati Secara Misterius di Afrika, Ilmuwan Sebut Kemungkinan Ada Penyakit Berbahaya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi pengunjung di tempat hiburan yang terbilang tinggi.

Oleh karenanya, ia meminta pengunjung yang datang dipastikan tidak terpapar Covid-19.

"Persoalan terbesar adalah kalau di ruang karaoke, apa yang menjamin kalau pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan. Saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan rapid test," kata Ema saat meninjau tempat hiburan F3X Club dan FOX Club, sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.

Baca Juga: Produk Antivirus Kementan Dijadikan Bahan Guyon, Tagar #KalungAntiBego Puncaki Trending Twitter

Apabila ada pengunjung yang dinyatakan reaktif Covid-19 atau terpapar berdasarkan rapid test, maka pengelola wajib menolak pengunjung. Bahkan Ema meminta, yang bersangkutan bisa langsung ditangani oleh petugas medis.

Sementara di pihak pengelola, mereka menyebut telah memiliki rangkaian aturan sebelum pengunjung diizinkan masuk, yakni mencatat identitas asli setiap pengunjung.

Hal itu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengunjung tempat hiburan itu bersifat anonim dengan tidak diketahui identitasnya.

Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mempelai Pria Positif Covid-19 Meninggal Usai Tulari Ratusan Tamu Undangan

"Bila nanti terjadi sesuatu (terpapar Covid-19), kita sangat mudah melacaknya. Nanti kita lacak, ia datang dari mana, dan interaksi ke siapa saja," kata Ema, menjelaskan rencana pengelola usaha.

Ema menegaskan, keputusan pembukaan sektor tempat hiburan malam sendiri seliruhnya ada di tangan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

"Sarya menyarankan (rapid test). Pengusaha hiburan bukan investor kecil, mereka sebetulnya termasuk berkemampuan," ujar Ema.

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi, Astronom Temukan Cahaya Merah Misterius di Pusat Galaksi Bima Sakti

Sementara itu, Pengelola F3X Club, Alvin menyanggupi permintaan pemerintah tersebut.

Ia berjanji akan menyiapkannya bersama Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B).

"Kalau karyawan kami semuanya sudah rapid test. Tamu pun nantinya kita semua akan dites. Jadi mereka pun akan lebih nyaman. Kami terima usulan itu," ujarnya.

Baca Juga: Kecamatan Rancasari Jadi Wilayah Pertama di Kota Bandung yang Dinyatakan Bebas Covid-19

Menyangkut pembebanan biaya rapid test, ia mengatakan sedang melakukan penyesuaian. Ia pun belum memastikan, apakah biaya akan dibebankan kepada pengunjung atau disediakan secara gratis oleh pihak pengelola.

"Nanti kita bicarakan dahulu di asosiasi (P3B). Apakah ini akan dibebankan ke pengunjung, atau jadi beban pengelola (pengusaha)?" ucapnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x