4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Handsanitizer
Baca Juga: SEDANG TAYANG: LINK Streaming Wales vs Inggris di Piala Dunia 2022, Three Lions Bisa Main Santai?
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses SATPAS / Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata ata jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan. Sesuai pasal 11 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Adapun biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tersebut adalah sebesar Rp80 ribu,- untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Nominal tersebut belum termasuk dengan biaya tes Kesehatan yang berada di lokasi.
Demikian informasi jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung, hari Rabu, 30 November 2022.***