BANDUNGRAYA.ID- Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022.
Hal tersebut diumumkan langsung Satlantas Polresta Bandung pada akun insatgram resmi @TMCPolrestaBandung pada 29 November 2022.
Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
ETLE berbeda dengan E-Tilang yang hanya menggunakan aplikasi android dimana pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi.
Baca Juga: Urutan 5 Zodiak Teratas Paling Bucin, Taurus Rela Berkorban Apapun
Sedangkan ETLE, proses penilangannya bukan dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.
Adapun sasaran penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggaran sebagai berikut:
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
- Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jelas
- Pengendara melanggar traffic light
- Pengendara melawan arus (rambu)
- Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
- Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir
Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE: