Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu!

- 29 November 2022, 21:54 WIB
Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu!
Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE Mulai 4 Desember 2022, Ini Mekanisme dan Denda Pelanggar, Wajib Tahu! /PIXABAY/vjkombajn

BANDUNGRAYA.ID- Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022.

Hal tersebut diumumkan langsung Satlantas Polresta Bandung pada akun insatgram resmi @TMCPolrestaBandung pada 29 November 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE berbeda dengan E-Tilang yang hanya menggunakan aplikasi android dimana pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi.

Baca Juga: Urutan 5 Zodiak Teratas Paling Bucin, Taurus Rela Berkorban Apapun

Sedangkan ETLE, proses penilangannya bukan dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV.  Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.

Adapun sasaran penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggaran sebagai berikut:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jelas
  4. Pengendara melanggar traffic light
  5. Pengendara melawan arus (rambu)
  6. Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
  7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

Baca Juga: Jangan Katakan 'Aku Mencintaimu Diriku Sendiri' untuk Tutupi Keegoisan! Kenali Perbedaan Self-Love dan Selfish

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x