Kronologi Sengketa Dago Elos: Penolakan Laporan Berujung Kekerasan oleh Polisi

- 15 Agustus 2023, 13:01 WIB
Kronologi Sengketa Dago Elos: Penolakan Laporan Berujung Kekerasan oleh Polisi
Kronologi Sengketa Dago Elos: Penolakan Laporan Berujung Kekerasan oleh Polisi /LBH Bandung

Pukul 09.00 WIB, warga berangkat ke Polrestabes Bandung.

Pukul 11.30 WIB, 4 warga pelapor bersama 7 Kuasa Hukum mendaftar pelaporan.

Pukul 12.00 WIB, warga diarahkan ke aula Reskrim Polrestabes Bandung.

Pukul 12.00 – 13.00 WIB, warga menjelaskan duduk perkara dan bukti lengkap kepada Kasat Reskrim agar langsung dibuat BAP (Berita Acara Penyelidikan), akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan BAW (Berita Acara Wawancara).

Pukul 13.00 – 17.00 WIB, BAW dilakukan penyidik kepada 2 warga pelapor didampingi oleh Kuasa Hukum.

Pukul 17.00 – 19.00 WIB, penyidik dan Kasat Reskrim melakukan rapat apakah laporan bisa diterima atau tidak.

Pukul 19.30 WIB, Kasat memanggil warga pelapor ke aula, mereka menyampaikan bahwa laporan tidak bisa diterima, dengan alasan pelapor tidak memiliki sertifikat. Kuasa hukum pun meminta Polisi menjelaskan langsung kepada beberapa warga yang sedang menunggu di luar.

Pukul 19.30 - 19.45 WIB, Rizki Ramdani selaku Kuasa Hukum menyampaikan hasil akhir laporan yang ditolak.

Pukul 20.00 WIB, warga masuk ke Polrestabes untuk melakukan protes agar pihak Polrestabes bisa menjelaskan langsung kepada mereka. Di sanalah kericuhan sempat berlangsung, hingga akhirnya warga memutuskan untuk keluar.

Namun, setelah keluar, salah seorang warga mendapat kekerasan verbal dari salah satu Polisi Bernama M. Rustadi yang mengatakan, “Gara-gara kalian jadi begini, anjing!”

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah