Anies Baswedan Terapkan PSBB, Begini Keputusan Pemkot Soal Izin Kedatangan Warga Jakarta ke Bandung

- 12 September 2020, 17:01 WIB
Kota Bandung belum membatasi kedatangan warga luar Bandung di tengah PSBB JAKARTA. NETIZEN PRFM JOEL BANGSAWAN
Kota Bandung belum membatasi kedatangan warga luar Bandung di tengah PSBB JAKARTA. NETIZEN PRFM JOEL BANGSAWAN /

PR BANDUNGRAYA - Berbeda dengan Jakarta yang kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kota Bandung punya cara sendiri untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Setiap daerah mempunyai caranya sendiri untuk mengatasi penyebaran virus covid-19. Dalam hal ini, Kota Bandung juga memiliki caranya sendiri dalam menghadapi penyebaran virus.

Jakarta yang baru-baru ini akan mengetatkan PSBB kembali, menjadi berita yang paling banyak dibicarakan beberapa hari ini.

Baca Juga: 20 RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Kehabisan Ruang ICU, Berapa Sisa Jumlah Tempat Tidur Pasien?

Pengetatan PSBB yang dilakukan Jakarta membuat beberapa kalangan bertanya-tanya kebijakan apa untuk daerah-daerah lain.

Walikota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bahwa warga dari zona merah Covid-19 tidak perlu membawa surat kesehatan. Jadi Warga Jakarta masih diperbolehkan untuk datang ke Bandung tanpa harus membawa surat kesehatan.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bandungraya dari Instagram infobdgcom, Oded M. Danial masih memperbolehkan warga Jakarta masuk tanpa surat kesehatan ke Bandung.

Baca Juga: Napoli Tunggu Tawaran Tepat untuk Melepas Koulibaly, Arkadiusz Milik Justru Didesak untuk Pergi

Kegiatan pada sektor hiburan malam juga masih tetap diizinkan untuk beroperasi, tak lupa sektor wisata juga masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Tidak ada ketentuan khusus bagi warga luar Kota Bandung untuk masuk ke Kota Bandung.

Akun tersebut mengatakan: “Pemerintah Kota Bandung tidak akan membatasi warga yang berada di zona merah untuk masuk ke wilayah Bandung. Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung hanya akan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona,”

Baca Juga: PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Tambahan dan Jadwal Operasional KRL yang Harus Diperhatikan

“Pihaknya mengungkapkan pengetatan AKB akan mulai diberlakukan pada hari ini, Penerapan sanksi pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB akan langsung diperketat. Selama pengetatan AKB, jika ada sektor hiburan yang akan mengajukan relaksasi masih diperbolehkan,” tutur dia. 

Kota Bandung sendiri merupakan wilayah zona oranye untuk Covid-19 memilih cara mengetatkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat ini.

Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi yang diharapkan membuat para pelanggar jera.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Lusuh dan Kisah Masa Lalu Bos Alibaba Jack Ma, Benarkah?

Tidak adanya pembatasan untuk kedatangan warga dari luar Bandung ataupun syarat harus membawanya surat kesehatan. Pengetatan dalam penerapan sanksi diharapkan juga membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x