PR BANDUNGRAYA – Sebelumnya Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna melakukan pertemuan dan pembahasan terkait penerapan mini-lockdown di Kota Bandung.
Mini-lockdown sendiri merupakan istilah yang dikenal untuk Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK).
Ia melakukan pertemuan terkait PSBK pada Jumat 2 Oktober 2020 di Balai Kota dengan mengundang sembilan kelurahan.
Baca Juga: Akun BTS Hilang di Aplikasi TikTok, Penggemar Heboh di Twitter Sampai Ngancam Menghapus Aplikasinya
Ia meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan apatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dikutip pikiranrakyat-bandungraya.com dari Humas Bandung, terkait dengan jumlah kelurahan yang dilibatkan ia menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat dinamis.
Ia masih melihat kemungkinan kelurahan yang diundang pada pertemuan kala itu tidak perlu melakukan mini-lockdown atau PSBK jika kasus Covid-19 di wilayahnya menurun.
Baca Juga: Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Disebut Depresi, Polisi Ungkap Sosok Wanita yang Disinggung Pelaku
Ternyata dalam pertemuan tersebut, dari sembilan kelurahan yang hadir dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga kelurahan yang dinilai tidak perlu melakukan mini-lockdown atau PSBK.
"Tadi ternyata berdasarkan progres data yang ada sampai dengan sore ini ada tiga kelurahan yang memang kita putuskan akhirnya tidak usah (diberlakukan PSBK)," ucapnya saat itu.