Maka dari itu, Yana mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi dengan cara penyampaian yang baik, tanpa perlu merusak fasilitas umum.
Lebih lanjut, Yana Mulyana juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak melarang penyampaian aspirasi oleh siapapun, baik dari kalangan buruh, mahasiswa, atau kelompok sosial lainnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun 0.16 Persen, Wali Kota Oded M Danial: Sangat Terkendali
Akan tetapi, pihaknya menghimbau agar para demonstran untuk senantiasa menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dengan mengikuti aturan yang berlaku.
"Salurkan aspirasi melalui jalur yang sudah diatur sehingga tidak perlu melakukan tindakan anarkis,” katanya.***