Produksi Uang Palsu Senilai Rp800 Juta di Bandung, Keempat Pelaku Berhasil Diringkus

- 28 Oktober 2020, 18:04 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BANDUNGRAYA - Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, aksi kejahatan justru semakin meningkat.

Baru-baru ini para pelaku kejahatan pengedar dan spesialias pencetak uang palsu (Upal) di Kota Bandung berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp800 Juta yang siap diedarkan dan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Uang palsu yang sudah diamankan itu terdiri atas pecahan Rp100.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Beralih Profesi Jadi Dokter?

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Indragiri langsung memimpin operasi penggerebakan di kawasan Geger Kalong, Kota Bandung pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut keterangan dari polisi, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim, ternyata benar. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di Geger Kalong," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat orang yakni berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26).

Keempat orang itu memiliki peran sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Menaker, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Sektor Usaha yang Stabil Harus Menaikkan UMP

Para pelaku mengaku, alasan memproduksi uang palsu tersebut karena untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.

Hasil cetakan uang palsu senilai Rp800 juta itu, dijual oleh para pelaku ke pemesan dengan bayaran uang asli sebesar Rp300 juta.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.

"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.

Baca Juga: Diduga Pernah Terlibat Skandal, Berikut Profil Singkat Karina Member Baru aespa

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 244 KUHP tentang ketentuan dan memalsukan uang atau kertas dikeluarkan negara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x