Belanda Siap Ganti Rugi Kejahatan Kolonial di Indonesia, Ini Besaran Nominal dan Syaratnya

- 21 Oktober 2020, 10:11 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Indonesia Iriana Joko Widodo (kedua kiri) menerima kunjungan resmi Raja Belanda Willem-Alexander (kanan) dan Ratu Maxima (kedua kanan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Indonesia pada 10 Maret, 2020. Saat kunjungan ini, Raja Belanda dan Ratu mengembalikan keris milik pahlawan nasional Pangeran Diponegoro yang hilang ratusan tahun yang lalu dan ditemukan di Belanda.*
Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) bersama Ibu Negara Indonesia Iriana Joko Widodo (kedua kiri) menerima kunjungan resmi Raja Belanda Willem-Alexander (kanan) dan Ratu Maxima (kedua kanan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Indonesia pada 10 Maret, 2020. Saat kunjungan ini, Raja Belanda dan Ratu mengembalikan keris milik pahlawan nasional Pangeran Diponegoro yang hilang ratusan tahun yang lalu dan ditemukan di Belanda.* /Anadolu Agency/

PR BANDUNG RAYA - Belanda sempat menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama. Selama menjajah Indonesia, Belanda telah ‘merampas’ hak-hak bangsa Indonesia dan tak segan mengeksekusi mati rakyat Indonesia.

Pemerintah Belanda berjanji serta bersedia untuk memberikan kompensasi terhadap korban penjajahan Belanda.

Kompensasi yang akan dibserikan Pemerintah Belanda ini adalah diperuntukkan untuk anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi mati selama perang kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: BLACKPINK Pakai Outfit Harga Sultan dalam Penayangan Perdana Light Up The Sky, Tas Lisa Rp256 Juta

Melalui surat yang diberikan kepada parlemen Belanda, Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld-Schouten menyatakan bahwa Belanda tidak akan keberatan memberikan ganti rugi.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda selama perang kemerdekaan tahun 1946-1947 akan dibayar EUR5.000 sebagai kompensasi.

Keputusan Pengadilan Belanda

Dilaporkan Anadolu Agency, Pengadilan Negeri Den Haag pada Maret memutuskan bahwa tentara Belanda telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menembak pria Indonesia di Sulawesi Selatan, Indonesia pada 1946-1947.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Grup B: Ada Kabar Buruk Menghampiri Real Madrid Jelang Hadapi Shakhtar

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x