Waspada Sarung Tangan Medis Bekas, Ternyata Peredarannya Berasal dari Bandung

- 20 November 2020, 13:49 WIB
Personel Satreskrim Polrestabes Bandung menunjukkan barang bukti sarung tangan medis bekas siap edar saat rilis pengungkapan di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 November 2020.
Personel Satreskrim Polrestabes Bandung menunjukkan barang bukti sarung tangan medis bekas siap edar saat rilis pengungkapan di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 November 2020. /ANTARA/Novrian Arbi

"Harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya," tutur dia.

GR diketahui memiliki 178 karyawan yang diberi upah sebesar Rp50.000 untuk satu shift dan satu kali makan.

Berdasarkan pengakuan GR, penimbunan sarung tangan telah dilakukan olehnya sejak satu bulan yang lalu.

Kendati demikian, pihak kepolisian menduga bahwa berdasarkan barang bukti, GR telah melakukan hal tersebut selama enam bulan.

Baca Juga: 5 Jenis Anggrek untuk Tanaman Hias Berbunga Indah dan Tumbuh dengan Mudah

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru," katanya.

Atas perbuatannya, GR dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tidak Adanya Izin Edar Alat Kesehatan, dan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur.

Oleh karena itu, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x