499 Pelanggar Terjaring dalam Razia Masker, Satpol PP Kumpulkan Denda hingga Rp5.25 Juta

- 21 November 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung.
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung. /Dok. Humas Kota Bandung

Sedangkan 373 pelanggar protokol kesehatan lainnya menerima sanksi sosial, dan 18 lainnya mendapatkan teguran tertulis.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemanapun bepergian," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Baca Juga: Sekolah Dikabarkan Akan Dibuka Januari 2021, Pemkot Bandung Segera Kaji KBM Tatap Muka

Lebih lanjut, Rasdian memaparkan bahwa masyarakat hanya perlu menggunakan masker dengan aturan yang telah ditentukan.

"Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x