Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 2 Desember 2020: Terdapat di 2 Tempat Berikut

2 Desember 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung, Rabu 2 Desember 2020 berada di dua lokasi. Lokasi perpanjangan SIM pertama di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie. Lokasi perpanjangan SIM kedua di Lucky Square, Jalan Antapani.

Baca Juga: Aksi Reuni 212 dan Gerakan Revolusi Akhlak Batal Digelar di Monas, FPI Akan Tetap Lakukan di Sini

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Real Madrid Tumbang! Berikut Hasil Liga Champions Eropa Semalam

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini Rabu 2 Desember 2020: Keuangan hingga Kesehatan

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler