Polisi Ungkap Lagi Kasus Produksi Kosmetik Ilegal di Padalarang, Keuntungan Capai Rp55 Juta per Bulan

- 8 Februari 2021, 13:09 WIB
ILUSTRASI kosmetik.*
ILUSTRASI kosmetik.* /Pixabay/Uluer Servet Yuce/
 
PR BANDUNG RAYA - Kali ini kepolisian mengungkap kembali kasus produksi kosmetik ilegal pemutih wajah di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan produksi kosmetik ilegal itu sudah ada sejak dua tahun yang lalu. 
 
"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 8 Februari 2021. 
 
 
Rudy menjelaskan kosmetik ilegal tersebut memiliki omset sebesar Rp55 juta dalam sebulannya. Untuk harga satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut dibandrol dengan harta Rp35.000 per paket. 
 
Modusnya, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku tersebut dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan kuning. 
 
Rudy menyampaikan pencampuran bahan baku tersebut dilakukan secara manual atau diaduk pelaku. 
 
 
"Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam," katanya. 
 
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya. 
 
Polisi juga telah menangkap tersangka yang berinisial YS. Adapun tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
 
Tersangka dikenakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika. 
 
Sebelumnya kepolisian juga telah menggerebek sebuah home industry masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. 
 
Merk masker yang diproduksi dari home industry ilegal itu adalah Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. 
 
 
Masker tersebut diproduksi secara ilegal dan tidak memiliki sertifikat dari BPOM. 
 
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti membeli kosmetik. 
 
Pasalnya kosmetik tersebut dijual pelaku secara online melalui media sosial. 
 
 
Diketahui tersangka CS sudah melakoni praktik produksi ilegalnya tersebut selama 3 tahun. 
 
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Yusri Yunus, dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Senin 8 Februari 2021. 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x