Acara Habib Rizieq Naik Status, Polda Jawa Barat: Diproses Sampai Penetapan Tersangka

26 November 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi Sidang Perdana Dugaan Sumpah Palsu di Banyumas /. /Pixabay /Okan Caliskan/

PR BANDUNG RAYA - Babak baru kasus kerumunan dalam acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang digelar Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Mengenai hal ini Kombes Pol CH Patoppoi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengatakan naiknya status perkara itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta memeriksa sebanyak 12 orang.

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, 4 Tanaman Hias Ini Ampuh Mengusir Nyamuk Secara Alami, Salah Satunya Lavender

Pemeriksaan 12 orang yang dilakukan oleh pihaknya itu dilakukan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan sejak sepekan yang lalu.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menemukan fakta bahwa di Kabupaten Bogor masih diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Yuk Login dtks.kemensos.go.id, Bantuan Tunai Bagi 10 Juta KK, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Ini Komentar Jurgen Klopp Usai Liverpool Kalah Melawan Atalanta dalam Laga Liga Champions

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," katanya diberitakan Antara.

Namun fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq Shihab, menurutnya seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," kata Patoppoi.

Baca Juga: Minhyun NU'EST, Kim Hye Yoon, dan Yang Hye Ji Pamer Kedekatan di Belakang Layar Drama Live On JTBC

Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler