Penampakan Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA, Ternyata Pasangan Suami-Istri

27 November 2020, 13:47 WIB
Kedua mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ditahan Polres Jakarta Utara. /PMJ News/Fajar

PR BANDUNGRAYA - Fakta terbaru terkait kasus prostitusi artis ST (27) dan MA (26) kembali diungkap oleh pihak Kapolres Metro Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan sosok mucikari dibalik prostitusi online merupakan pasangan suami istri.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pasangan suami istri tersebut kini telah di tahan oleh pihak kepolisian. Keduanya pun resmi dijerat pasal pidana.

Baca Juga: Update Corona per Hari Ini, 27 November 2020: Bekasi Tertinggi di Jabar, Depok dan Cimahi Turun

Sementara, kedua artis ST dan MA masih ditetapkan sebagai saksi. Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengumpulan data terkait kasus tersebut.

Saksi lain dalam kasus ini adalah satu orang pelanggan.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," kata Kombes Pol Sudjarwoko.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Sebelum Meninggal Akibat Covid-19, Benarkah?

Sementara itu, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST dan MA tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November 2020 kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Simak Profil Singkat Putri Diana dan Mengapa Wawancara hingga Kematiannya Penuh Kontroversi?

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler