PR BANDUNGRAYA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung menilai, komentar atau lebih tepatnya sindiran, mantan Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Syamsyddin alias Pasha Ungu terhadap Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo kurang elok.
Pernyataan Pasha Ungu tersebut seolah-olah mengisyaratkan, setiap orang yang akan mengkritik pemerintah atau kepala daerah (dalam konteks ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) wajib orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan yang setara gubernur, atau dengan kata lain harus memiliki kemampuan mumpuni setara orang yang akan dikritiknya.
“Kalau misalkan mau kritik pemerintah atau kepala daerahnya, yang mengkritik harus pernah jadi kepala daerah dulu atau setingkat jabatannya?Apa kabar kritik masyarakat (rakyat jelata) selama ini? Jadi enggak boleh dong,” tutur Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat saat dihubungi tim PRBandungRaya.com di Bandung, Selasa 23 Februari 2021.
Menurut Yoel, setiap orang berhak mengkritik pemerintah, kepala daerah. Mulai dari masyrakat biasa hingga ketua partai sekalipun termasuk Plt Ketum PSI, selama kritik yang disampaikan adalah kritik membangun, kritik yang memberi solusi dan tidak menghujat.
“Menurut saya, apa yang disampaikan Bro Giring itu sudah benar. Kritik yang disampikan membangun, memberikan solusi dalam penangan banjir DKI Jakarta, dan saya lihat tidak menghujat,” kata dia.
Lalu dimana salahnya? kata Yeol, dimana letak alasan kenapa tidak boleh mengkritik. Pernyataan Pasha Ungu yang menyebut Plt Ketum PSI belum teruji pernah menjadi kepala daerah, mengurusi kota atau daerah atau kelurahan bukanlah syarat mutlak bagi seseorang, masyarakat termasuk ketua partai mengkritik pemerintah. Hal yang harus dilihat adalah substansi kritik bukan siapa yang mengkritiknya.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Ikuti 6 Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
“Mengkritik pemerintah, kepala daerah tak perlu menungu seseorang harus jadi atau pernah kepala daerah dulu, atau menjabat setara kepala daerah dan jabatan lainnya sebagai bukti kapabilitasnya. Masyrakat biasanya pun berhak mengkritik. PSI Kota Bandung justru menanyakan apa maksud sindiran Pasha Ungu tersebut,” kata dia.
Yoel pun menyayangkan sikap pihak yang selalu melabeli seseorang, termasuk Plt Ketum PSI Giring sebagai buzzer hanya karena telah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Seharusnya yang dilihat adalah substansi kritik yang disampaikan bukan siapa yang mengkritik dan siapa yang dikritik.
“Jangan sedikit-sedikit yang mengkritik pemerintah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu buzzer dan sebutan lainnya,” ucap dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Klaim Berhasil Atasi Banjir Jakarta, Parlemen Pertanyakan Fungsi Waduk Cincin
Hal senada pun disampaikan oleh Anggota DPD PSI Kota Bandung sekaligus Ketua Fraksi PSI-PKB DPRD Kota Bandung, Cristian Julianto. Menurutnya siapapun dan darimana pun berhak mengkritik pemerintah, kepala daerah dalam konteks ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tak ada syarat mutlak, wajib pernah menjabat atau orang yang memiliki kapabilitas mengurusi sebuah kota, daerah bahkan kelurahan untuk mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Semua orang berhak mengkritik, menyampaikan keluhannya atas penanganan banjir dan kinerja pemerintah selama tidak menghina (dengan kata-kata kasar),” kata dia.
Artinya, kritikan boleh disampaikan oleh semua lapisan masyarakat, tak melihat jabatannya. Kalau mengkritik harus teruji terlebih dahulu,lantas bagaimana masyarakat biasa. Apa tidak boleh mengkritik?
“Sah-sah saja semua orang mengkritik pemerintah, mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang harus dilihat itu kritik yang disampaikannya bukan orang yang mengkritiknya,” ucap dia.***