Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan di RM Kafe, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

25 Februari 2021, 15:22 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil tetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di RM Kafe, Cengkareng Jakarta Selatan, Kamis 25 Februari 2021. /ANTARA/Devi Nindy

PR BANDUNGRAYA - Bripka CS, yang merupakan anggota polisi, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga orang di RM Kafe dini hari Kamis, 25 Februari 2021.

Penetapan status tersangka Bripka CS disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konfrensi pers pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya turut menyampaikan permintaan maaf atas tindakan bawahannya yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Harapan Jokowi: Lindungi Awak Media dari Corona

Diketahui, salah satu korban tewas dari aksi penembakan Bripka CS merupakan anggota TNI AD.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut Fadil, penetapan status tersangka Bripka CS didasari atas hasil penyelidikan, keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Sejumlah Kepsek Meninggal Akibat Covid-19, FAGI Jabar Desak Vaksinasi untuk Tenaga Kependidikan Segera Digelar

Selain itu, pihaknya diketahui telah mengamankan dua alat bukti kejadian berdarah tersebut.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Atas kejadian ini, Kapolda Metro Jaya menjanjikan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya meskipun pelaku merupakan anggota polisi.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Chanyeol EXO Tiba-tiba Kirim Kejutan untuk Penggemar! Dear EXO-L Ada Surat Cinta

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana," ucap Fadil.

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan, pelaku penembakan di RM Kafe akan dijerat hukuman tindak pidana pembunuhan hingga pencabutan keanggotaan polisi.

“Seiring dengan hal tersebut tersangka, kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” ucap Fadil.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penembakan di RM Kafe Jakarta Barat, Awalnya Pelaku Enggan Bayar Tagihan Rp3,3 Juta

Sebelumnya, dilaporkan terjadi tindakan penembakan di Kafe RM yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat pada dini hari tadi, Kamis, 25 Februari 2021.

Pelaku yang diketahui berinisial Bripka CS melakukan penembakan di lokasi kejadian hingga melukai empat korban.

Dari keempat korban, tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban mengalami luka-luka.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler