PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini publik digegerkan dengan sekelompok orang yang tengah melakukan ritual mandi bareng tanpa busana.
Diduga sekolompok orang tersebut sebagai penganut aliran Hakekok Balakasuta.
Ritual mandi bareng tanpa busana aliran Hakekok itu sempat terekam hingga videonya viral di media sosial.
Diketahui ritual mandi bareng aliran Hakekok terjadi di sebuah rawa, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Hadir di I Live Alone, Key SHINee Ungkap Perasaannya Comeback Tanpa Mendiang Jonghyun
Ada 16 orang yang diduga menjadi penganut aliran Hakekok, telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Sekelompok orang tersebut terdiri dari lima orang anggota perempuan, delapan anggota laki-laki, dan tiga orang anak-anak.
Kegiatan aliran Hakekok tersebut sempat berhenti, pasalnya pimpinan yang bernama Abah Edi telah meninggal dunia.
Namun aliran Hakekok tersebut kini kembali muncul dengan pemimpin baru bernama Arya.
Dikutip PRBandungRaya.com dari Tribata News, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi hingga kini masih terus mendalami motif 16 pelaku yang sudah diamankan.
Baca Juga: Simak! Ternyata Ini 4 Penyebab Anda Tidak Lolos Program Kartu Prakerja Tahun 2021
Baca Juga: 5 Golongan Ini Dipastikan Gagal Mengikuti Seleksi CPNS 2021, Segera Cek! Berikut Daftarnya
Terkait kejadian yang menghebohkan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita memberikan komentar soal kemunculan aliran Hakekok.
Irna Narulita merasa prihatin terhadap aliran Hakekok, pasalnya aliran tersebut muncul di wilayah Banten yang dijuluki Kota Santri.
Irna Narulita mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kecamatan.
Nantinya MUI dan pihak terkait akan melakukan pembinaan kepada sekelompok orang yang telah diamankan polisi.
Baca Juga: 8 Negara Tangguhkan Vaksin AstraZeneca, Satgas Covid-19: Tidak Ada Indikasi Sebabkan Pembekuan Darah
Tak hanya itu, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam mengatakan terkait ritual mandi bareng yang menyimpang tersebut, pihak MUI akan segera mengeluarkan fatwa.
“Setelah menggelar rapat kordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang dan Bakorpakem, manyampaikan bahwa hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa kegiatan ritual tersebut kegiatan yang menyimpang,” ujar Haman.***