Jangan Sembarangan Buat Konten TikTok, 4 Orang Pria di Aceh Ditangkap karena TikTok-an di Halaman Masjid

16 Maret 2021, 15:43 WIB
Empat orang pria ditangkap SatpolPP karena TikTok-an di halaman Masjid Baiturrahman, Aceh. Konten mereka berisi video lagu dangdut. /PEXEL/Cottonbro

PR BANDUNGRAYA - Membuat konten di aplikasi TikTok kini menjadi kegemaran banyak kalangan, selain mudah dalam pengeditan, konten di TikTok memiliki jumlah penonton yang banyak.

Hal tersebut yang dilakukan empat orang pria di halaman Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. Keempat pria tersebut membuat konten video TikTok dengan diiringi lagu dangdut.

Karena hal tersebut, keempat pria kreator TikTok itu ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.

Baca Juga: Bukti Ketenaran BTS: 32 Video Klip Telah Ditonton Lebih dari 100 Juta Kali di YouTube, Ini Daftarnya

“Mereka ditahan Satpam Masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat, 12 Maret 2021, waktu mau membuat video TikTok lagi,” tutur Marzuki selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, di Banda Aceh pada Selasa, 16 Maret 2021, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Ternyata, menurut keterangan Marzuki, ini bukan kali pertama keempat pria tersebut membuat konten video TikTok di halaman Masjid Baiturrahman tersebut.

Terpantau dari CCTV masjid, keempat pria yang berasal dari berbagai daerah di Aceh tersebut sudah beberapa kali membuat konten video Tiktok di halaman Masjid Baiturrahman.

Baca Juga: Liga Champions: Manchester City vs Borussia Monchengladbach, Jelang Bersua Kedua Juru Taktik Saling Sanjung

Berdasarkan keterangan keempat pria saat pemeriksaan, mereka mengaku membuat konten video TikTok tersebut karena jumlah penonton konten video mereka di TikTok sedang banyak-banyaknya.

Sehingga mereka giat membuat konten video. Sambil duduk santai di halaman Masjid Baiturrahman, mereka bermain TikTok dengan iringan musik dangdut.

Marzuki mengatakan bahwa hal yang mereka lakukan melanggar adat istiadat, etika, dan agama, karena masjid adalah tempat untuk beribadah, bukan tempat bermain.

Baca Juga: Bukti Ketenaran BTS: 32 Video Klip Telah Ditonton Lebih dari 100 Juta Kali di YouTube, Ini Daftarnya

“Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat ria-ria di masjid,” tutur Marzuki.

Akibat dari perbuatannya tersebut, keempat pria ini mendapatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan.

Keempat pria itu pun mendapat sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai kasusnya selesai oleh penyidik, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Ini Alasan Gatot Nurmantyo Tetap Rahasiakan Sosok yang Ajak Dirinya Ikut Kudeta Partai Demokrat

Marzuki menegaskan keempat pria tersebut tidak ditahan, karena tidak ada pasal hukumnya, tetapi wajib melakukan pelaporan selama dua bulan.

“Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya,” tutur Marzuki.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler