PR BANDUNGRAYA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja digelar.
RDP tersebut merupakan bentuk dukungan DPR pada BNN untuk memberantas narkoba di Tanah Air.
DPR mendukung pencegahan narkoba termasuk mendukung legislasi berupa revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan dihadiri Kepala BNN Petrus Golose beserta jajarannya.
Dalam rangka mencegah beredarnya narkoba di Indonesia, Ahmad Sahroni meminta Kepala BNN meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Komisi III meminta Kepala BNN untuk lebih meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan beredarnya narkotika di dalam lapas," kata Sahroni dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Ahmad Sahroni mengatakan, pencegahan peredaran narkoba di lapas bisa dilakukan oleh BNN jika bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga aparat hukum.
Komisi III DPR mendesak Kepala BNN lebih proaktif dan sungguh-sungguh dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
Pencegahan ini harus ada baik melalui jalur-jalur resmi maupun tidak resmi sesuai pemetaan yang telah dilakukan lembaga tersebut.
"Kami mendukung penuh 'grand strategy' dan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh BNN dalam upaya perang melawan narkoba ('war on drugs') untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkotika (Indonesia Bersinar), termasuk mendukung upaya peningkatan kapasitas dan integritas SDM BNN beserta jajaran," kata Ahmad Sahroni.
Komisi III DPR juga meminta Kepala BNN melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait upaya mencari terobosan dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba.***