PR BANDUNGRAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati nota soal pendewasaan usia perkawinan.
Hal ini merupakan upaya pencegahan MUI dan Pemerintah Indonesia dalam maraknya kasus perkawinan atau pernikahan dini di tengah masyarakat.
Walau dalam Islam sendiri tidak ada batasan usia perkawinan, namun Negara berhak mengatur usia perkawinan sebelum calon pengantin berusia dewasa.
Hal ini juga dilakukan agar para calon pengantin yang menikah memiliki klasifikasi khusus yakni sudah dewasa dan kuat mental.
Kesepahaman ini ditandatangani oleh pihak MUI dalam rapat gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk membentuk kualitas sumber daya manusia.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menandatangani nota kesepahaman tentang deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan.
Nota kesepahaman tentang reakan nasional pendewasaan usia perkawinan ini juga menggandeng beberapa lembaga negara lainnya.
Di antaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga.