Marak Pernikahan Dini di Indonesia, MUI dan KemenPPPA Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Kawin

- 18 Maret 2021, 15:41 WIB
Marak Pernikahan Dini di Indonesia, MUI dan KemenPPPA Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan.
Marak Pernikahan Dini di Indonesia, MUI dan KemenPPPA Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. /PIXABAY/Pexels

PR BANDUNGRAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati nota soal pendewasaan usia perkawinan.

Hal ini merupakan upaya pencegahan MUI dan Pemerintah Indonesia dalam maraknya kasus perkawinan atau pernikahan dini di tengah masyarakat.

Walau dalam Islam sendiri tidak ada batasan usia perkawinan, namun Negara berhak mengatur usia perkawinan sebelum calon pengantin berusia dewasa.

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Greysia Polii: Tim Indonesia Di-Warning Langsung dari Negara Inggris

Hal ini juga dilakukan agar para calon pengantin yang menikah memiliki klasifikasi khusus yakni sudah dewasa dan kuat mental.

Kesepahaman ini ditandatangani oleh pihak MUI dalam rapat gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk membentuk kualitas sumber daya manusia.

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menandatangani nota kesepahaman tentang deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, 3 Negara Ini Justru Diizinkan Tetap Berlaga

Nota kesepahaman tentang reakan nasional pendewasaan usia perkawinan ini juga menggandeng beberapa lembaga negara lainnya.

Di antaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x